• May 10, 2024 8:10 am

Hukum kemarin, vonis Ricky Rizal hingga seruan lawan radikalisme

Hukum kemarin, vonis Ricky Rizal hingga seruan lawan radikalisme

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut dirangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

BNPT serukan semua pihak lawan radikalisme dan terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menyerukan kepada semua pihak untuk terus melawan radikalisme dan terorisme di Tanah Air.

“Ini adalah perang totalitas menghadapi ideologi terorisme yang tidak dapat diatasi oleh kelompok tertentu atau instansi tertentu, tetapi seluruh masyarakat kami libatkan,” kata Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung pelajari putusan Ferdy Sambo dkk

Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebut, Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung periksa enam saksi perkara korupsi BTS Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa.

Keenam saksi yang diperiksa yakni Kukandi selaku Direktur PT Elabram System, Dwie Anggaraeni selaku pihak swasta, Tambunan Satria Bonari K selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, Djarot Bismantara selaku Direktur PT Telnusa Intracom, Wenxing li selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan Johnny Gerard Plate selaku menteri.

Selengkapnya klik di sini.

KPK panggil mantan Dirut PT Antam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil memanggil mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Teddy Badrujaman untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Hukum kemarin, vonis Ricky Rizal hingga seruan lawan radikalisme” pada 2023-02-15 09:04:43

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *