• May 5, 2024 6:22 am

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa masa transisi peralihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif untuk mata uang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan waktu selama 2 tahun.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut pihaknya memiliki waktu selama 6 bulan untuk menyusun dan menyiapkan peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini, untuk menjadi acuan masa transisi perpindahan kedua perdagangan tersebut.

“Masa transisi itu akan diatur dalam PP yang disusun dalam waktu 6 bulan. PP itu akan menjadi acuan untuk masa transisi perpindahan dua item tersebut dari Bappebti ke OJK,” jelas Didid, Rabu (4/1).

Baca juga: PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto

Adapun peralihan pengawasan disebabkan pertumbuhan nilai aset kripto yang semakin pesat. Tentunya, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sektor keuangan.

“Ketika aset kripto semakin tumbuh, akan menimbulkan kompleksitas dengan stabilitas sektor keuangan. Diputuskan (untuk) mengantisipasi risiko masa depan, pengelolaan kripto maupun derivatif akan dilakukan OJK,” imbuhnya.

Baca juga: Dilanda Musim Dingin, Investor dan Trader Crypto Tetap Optimistis

Pihaknya pun menampik soal peralihan yang dikarenakan ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola kedua perdagangan tersebut. Secara data, lanjut Didid, tidak ada yang menunjukan Bappebti gagal dalam mengelola aset kripto.

“Kripto maupun derivatif tumbuh sustain sejak 2018. Permasalahan tetap ada, tetapi relatif bisa kita atasi. Kalau kita bandingkan rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan itu di bawah 0,1%,” pungkas Didid.

Diketahui, peralihan aktivitas transaksi kripto dan derivatif perdagangan mata uang/komoditas tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang ditetapkan pemerintah bersama DPR RI pada 15 Desember 2022.(OL-11)

 


Sumber: Media Indonesia | Bappebti Ungkap Penyebab Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *