Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan arah diskusi pemerintah soal pendefinisian korupsi terkait kerugian negara.
Hal itu disampaikannya usai pertemuan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut juga adalah Penasihat Khusus Presiden RI Prabowo Subianto untuk Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10), Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo justru ingin mempertegas pemaknaan kerugian negara, bukan ingin menghapusnya sebagai kategori tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” ujar Yusril.
Unsur kerugian negara saat ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Yusril, aturan ini masih menafsirkan unsur kerugian negara secara luas.
“Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti,” jelas pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai pakar hukum tata negara itu.
Yusril juga sempat membandingkan praktik pengategorian tindak pidana korupsi di Indonesia dan di negara lain.
“Dibilang orang, ‘Nih, Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya’. Ya, karena rumusnya begitu. Kalau rumus yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Nah, karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” ucap Yusril.
Menurut dia, wacana pembahasan pendefinisian korupsi terkait kerugian negara ini juga akan berdampak pada citra Indonesia, terutama di hadapan investor internasional.
“Karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang nggak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri,” klaimnya.
Yusril kemudian menekankan pentingnya pendefinisian ulang atas tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara. Terkait itu, dia menyinggung perdebatan soal pendefinisian terorisme saat proses penyusunan Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme, usai peristiwa Bom Bali pada 2000-an awal.
Saat itu, langkah yang pada akhirnya diambil Yusril adalah menentukan tindakan mana saja yang dikategorikan sebagai terorisme dan mana yang bukan. Ia pun mendorong adanya perlakuan yang sama dalam isu korupsi ini.
“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi,” katanya.
Yusril juga menekankan pembahasan revisi UU Tipikor ini muncul sebagai upaya perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan untuk melemahkannya.
|
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
|
Force majeure
Sehari sebelumnya, dia juga mencontohkan dengan perbandingan kerugian di perusahaan BUMN yang akhirnya didakwa sebagai tindak pidana korupsi saat terjadi pandemi Covid-19 pada 2020-2023 silam. Yusril mengklaim kala itu banyak peminjam uang di bank milik pemerintah yang gagal membayar. Kerugian dari bank BUMN tersebut kemudian didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
“Apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Nah, di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure,” terang Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Terkait dengan isu pendefinisian korupsi dalam kaitannya dengan kerugian negara ini, Yusril bilang Prabowo telah menekankan bahwa unsur kerugian negara masih menjadi unsur yang tak terlupakan dalam korupsi.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” katanya.
Atas dasar itu, Yusril sepakat untuk mendorong revisi terhadap UU Tipikor yang ada saat ini. Apalagi, katanya, setelah ada pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai resmi berlaku awal tahun ini.
Selain itu, katanya, setelah UU Tipikor terakhir kali direvisi pada 2001 lalu, maka seharusnya perlu diselaraskan juga dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC tahun 2003. UNCAC itu telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.
“Memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope [cakupan] dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Perluasan ini, Yusril sebut, misalnya menyangkut tindakan underinvoicing, atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya.
“Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu,” kata Yusril.
Isu soal kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini awalnya muncul usai adanya pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Penyataan ini mengklaim Prabowo menyetujui kajian DEN soal korupsi yang sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.
Namun, dalam kesempatan berikutnya, Luhut menjelaskan bahwa DEN justru merekomendasikan
adanya kejelasan unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Tak hahya itu, DEN juga membahas perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Yusril pun menyetujui pernyataan Luhut soal isu pendefinisian ini.
“Apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi,” ucap Yusril, Rabu (21/10).
(kid/mou/kid)
