• May 1, 2024 8:24 am

Agar Lebih Efektif, Deradikalisasi Harus Diwajibkan bagi Napi Terorisme

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, yang merupakan residivis teroris. Ternyata, program deradikalisasi yang dikritik efektivitasnya itu bukan kewajiban.

“Dari perspektif hukum Indonesia yang saya tahu, deradikalisasi adalah program tawaran kepada mereka untuk ikut,” kata Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon dalam diskusi virtual, hari ini.

Rahmat mengatakan sifat program deradikalisasi yang masih bersifat opsional bisa dikaji ulang. Misalnya membuat program itu menjadi kewajiban seperti program rehabilitasi dalam kasus narkotika.

“Tapi sampai saat ini yang saya pahami deradikalisasi sama dengan pembinaan dan tawaran supaya tidak radikal lagi,” papar dia.

Meski begitu, Rahmat menegaskan program deradikalisasi tetap penting bagi terpidana terorisme. Upaya itu sejatinya sudah dimulai sejak teroris ditangkap.

“Sebenarnya disadari atau tidak, perilaku atau tindakan petugas rutan (rumah tahanan) dan lapas (lembaga pemasyarakatan) bersikap baik, tanpa melakukan perbedaan, itu merupakan salah satu bentuk deradikalisasi,” ucap dia.

Baca juga: Sedih! 24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris

Rahmat menjelaskan isi kepala para teroris menganggap pemerintah thogut yang tidak mungkin berbuat baik. Sikap petugas di penjara yang sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) dalam rangka meluruhkan pandangan teroris yang keliru.

“Itu diyakini memberi dampak disonansi kognitif kepada mereka sampai akhirnya mereka keluar (penjara) itu tetap berkesinambungan,” jelas dia.

bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan identitas pelaku ialah Agus Sujatno alias Abu Muslim. Agus adalah residivis teroris.

Lantas, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut upaya pencegahan aksi teror melalui program deradikalisasi harus dievaluasi. Pasalnya, seseorang yang terkena paham radikal tidak mudah untuk dikembalikan menjadi normal.

“Paling tidak ada yang bisa berhasil dan ada yang belum jadi memerlukan proses yang panjang makanya upaya-upaya metode deradikalisasi terus dilakukan pembaruan,” ujar Wapres Ma’ruf usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.(OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Agar Lebih Efektif, Deradikalisasi Harus Diwajibkan bagi Napi Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *