LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 11.256 kasus hukum terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Mulai dari kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, hingga kasus perdagangan manusia dan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryono, pihaknya memiliki program prioritas nasional, yakni program perlindungan berbasis komunitas. Program tersebut mencakup relawan dengan nama sahabat saksi dan korban. Adapun para relawan dihimpun dari sejumlah wilayah.
“Ada 6 provinsi pada tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk wilayah Jabar. Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia. Faktanya, permohonan ke kami untuk kasus Pidana paling banyak,” pungkasnya, Jumat (28/10) malam.
Baca juga: Tempat dan Pakaian bukan Penyebab Kekerasan Seksual
Diketahui, LPSK menangani 9 tindak pidana prioritas. Seperti, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan dan penganiayaan, serta tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.
Namun, di luar sejumlah tindak pidana tersebut, LPSK tetap bisa memberikan perlindugan untuk sesuatu yang mengancam jiwa. “Kami kadang merasa kewalahan, karena LPSK hanya ada di Jakarta. Kami membuka kesempatan ke seluruh lapisan masyarakat untuk membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK,” imbuh Hasto.
Baca juga: Lahan Pemakaman di Bandung Tinggal Dua Hektar
Lebih lanjut, dia mengungkapkan laporan kasus pidana di Jabar berada di urutan kedua, setelah DKI Jakarta. Kasus yang dilaporkan ke LPSK di wilayah Jabar mencakup kekerasan seksual pada perempuan maupun anak. Berikut, tindak pidana perdagangan orang yang kasusnya juga tinggi.
“Dari jumlah 11.256 kasus, hanya ada 200-an (korban) yang dilindungi. Maksudnya, yang mendapat layanan dalam bentuk perlindungan atau bantuan, karena dalam UU tentang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan,” papar Hasto.
Contoh bantuan yang diberikan LPSK ialah rehabilitasi medis dan psikologis. Lalu, memfasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntut ke pelaku. Serta, kompensasi yang harus dibayarkan oleh negara, seperti kasus terorisme.(OL-11)