• May 5, 2024 4:12 pm

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan penodong pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan, Siti Elina (SE), 24, tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).

Namun, menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

“Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Ramadhan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).

 

Hingga kini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.


Baca juga: Polisi Pastikan tidak Ada Ancaman Teror Pascapenerobosan Istana Negara


Ketiga tersangka, yakni SE, Bahrul Ulum (BU), 37, yang merupakan suami SE, serta Jamaluddin (J), guru mengaji SE.

Menurut Aswin, penetapan suami SE sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap SE. Namun penetapan tersangka BU untuk perkara berbeda.

“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.

Aswin menjelaskan, suami SE terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah

dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya lagi.

Suami SE, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Sedangkan, guru mengaji SE, J, ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari. (Ant/OL-16)


Sumber: Media Indonesia | Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspampres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *