PENGUATAN moderasi beragama bagi aparatur sipil negara (ASN) penting dilakukan untuk membendung penetrasi ideologi yang dapat menganggu kebinekaan Indonesia. Pembinaan moderasi beragama merupakan turunan dan sesuai Permen Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kemenag.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang IT, Media, dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengingatkan hal itu di depan kurang lebih 800 peserta seminar moderasi beragama di MTsN 1 Banjarnegara, Jateng, Selasa (25/10). “Jadi harapannya seluruh ASN di lingkungan Kemenag punya cara pandang, sikap, praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi bangsa Indonesia yang sudah disepakati bersama,” sambungnya.
Wibowo melanjutkan, sebagai abdi negara seorang ASN dituntut aktif mengampanyekan nilai-nilai moderasi beragama di unit kerja masing-masing. “Ini penting ya, PNS harus proaktif terlibat dalam upaya mengajarkan pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama terutama di unit kerja masing-masing,” katanya.
Saat ini seluruh stakeholders Kementerian Agama juga perlu mewaspadai penyebaran ajaran-ajaran radikalisme dan intoleransi di media sosial. “Perlu juga kiranya kita semua mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme di media sosial agar tidak meracuni murid, teman, dan keluarga kita,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad menerangkan bahwa pihaknya akan selalu mendukung program pusat dalam penguatan moderasi beragama. “Ini program bagus. Kami akan selalu mendorong agar kehidupan beragama saling menghormati dan menghargai satu sama lain,” ujarnya. (RO/OL-14)