• April 20, 2024 7:00 am

Menkumham Bantah Obral Remisi Koruptor

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beralasan pelonggaran pemberian remisi bagi narapidana korupsi dilakukan karena perintah undang-undang.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memerintahkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan transnasional lainnya.

“Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan undang-undangnya begitu,” ujar Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).

Pada PP No.99/2012 diatur bahwa pemberian remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan yakni bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Yasonna menyebut PP tersebut telah diuji materi ke MA yang putusannya memerintahkan untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No.22/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).

Kemenkumham, sambung Yasonna, mematuhi putusan itu. Dengan tidak ada pengetatan syarat, aturan pemberian remisi pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan Pasal berlaku. Pasal itu menyebutkan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dengan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“PP 99/ 2012 sudah direview, ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di-judicial review (uji materi) lah PP 99/2012. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review. Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” papar Yasonna.

Seperti yang telah diberitakan, masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mengkritik pencabutan PP 99/2012 tersebut. Dengan dihapuskannya syarat menjadi justice collabolator (bekerja sama dengan penegak hukum) dalam PP itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aturan pembebasan bersyarat kian longgar karena bersifat umum sehingga semakin mudah dipenuhi oleh koruptor.(OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Menkumham Bantah Obral Remisi Koruptor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *