• April 24, 2024 5:40 am

Risma Ungkap Hanya 3 dari 176 Lembaga Filantropi yang Punya Izin

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut mayoritas dari 176 lembaga filantropi menyelewengkan dana untuk mendanai aktivitas terorisme.
Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa dari 176 lembaga filantropi yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat hanya ada 3 yang memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Penyelewengan dana yang dilakukan oleh 176 lembaga tersebut ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari 176 lembaga dari PPATK ternyata yang sinkron dengan data Kemensos hanya tiga. Yang dia mempunyai izin PUB itu hanya tiga. Jadi sisanya tidak ada,” kata Risma dalam rapat koordinasi dengan PPATK, di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Berdasarkan data dari PPATK, kata dia, dana tersebut mayoritas disalurkan untuk pendanaan aktivitas terorisme.

“Padahal kalau saya lihat data dari PPATK itu sebagain besar untuk mendanai terorisme. Sebagaian besar,” ungkapnya.

Risma tak memberikan nama-nama tersebut kepada awak media. Hal itu lantaran sedang dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, PPATK menemukan 176 lembaga filantropi yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi itu seperti dana yang mengalir ke pengurus yayasan. Selain itu, ada juga modus dana dialirkan ke lembaga hukum bentukan pengurus lembaga tersebut.

“Ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (4/8).

(ina/bmw)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Risma Ungkap Hanya 3 dari 176 Lembaga Filantropi yang Punya Izin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *