TANGERANG, RADICALISM STUDIES – Tim Densus 88 Polri dan Gegana Polda Metro Jaya menangkap seorang terduga teroris bernama DA (39) di Perum Suradita Jl Ceremai 1, Cisauk Tangerang. Tim Densus juga melakukan penggeledahan pada penggerebekan siang tadi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan sejumlah barang bukti disita dari rumah terduga teroris. “Komputer, laptop, anak panah, handphone dan buku-buku,” kata Ayi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (21/2/2016).
Menurut Ayi, DA diduga terkait dengan peristiwa bom Thamrin. “Informasinya yang bersangkutan terkait dengan peristiwa bom JW Marriot, Jakarta dan bom Thamrin,” lanjut Ayi.
Dari informasi yang dihimpun, ikut disita pula 2 keping compact disk tentang pelatihan militer dan jihad serta senapan angin.
Sementara itu menurut Ketua RT setempat, DA belum lama bebas dari penjara. “Pernah ketangkep 2012. 2 tahun lebih penjara, belum lama bebas,” kata Heri, Ketua RT tempat DA tinggal.
DA diketahui membuka usaha pengobatan herbal. Sepengetahuan Ketua RT, DA masih dikenakan wajib lapor setelah bebas dari penjara. “Dia masih harus wajib lapor,” sambung Heri.
Sumber: Detik.com