• March 29, 2024 7:14 am

PBNU Minta Penegak Hukum Jangan Ragu Usut Aliran Donasi ACT

WAKIL Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta penegak hukum tidak ragu-ragu mengusut lebih jauh aliran dana ke pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Penegak hukum agar tidak ragu-ragu menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut. Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,” kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (30/7).

Rahmat menyebut penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut, termasuk modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT.

Baca juga: ACT Selewengkan Dana Umat Sebesar Rp450 Miliar

Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.

“Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Rahmat pun menilai Bareskrim bertindak cepat lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapak tersangka.

“Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” jelasnya kepada wartawan. (RO/OL-1)


Sumber: Media Indonesia | PBNU Minta Penegak Hukum Jangan Ragu Usut Aliran Donasi ACT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *