• April 19, 2024 12:18 pm

Polisi Belum Tentukan Pasal Pidana Usut Kasus ACT

Densus mengatakan PPATK telah mengirimkan data transaksi Yayasan ACT yang diduga berkaitan dengan pendanaan terorisme.
Jakarta, CNN Indonesia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menetapkan pasal dugaan tindak pidana dalam mengusut kasus yang berkaitan dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Mengenai pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Dasarnya tadi adalah laporan informasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).

Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik mendalami ihwal dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Dari informasi awal, kata dia, ACT resmi didirikan pada 15 April 2005 dan kemudian berkembang dengan pesat.

Lembaga filantropi ini mengelola berbagai dana masyarakat untuk kegiatan amal seperti kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

“Tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya,” ujar dia.

Polisi pun menduga pengelolaan dana tersebut diselewengkan untuk keuntungan pribadi hingga aktivitas terlarang. Oleh sebab itu pihaknya pun melakukan penyelidikan untuk mendalami hal tersebut.

Sebagai informasi, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa diantaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

Merespons tudingan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

(mjo/DAL)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Polisi Belum Tentukan Pasal Pidana Usut Kasus ACT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *