• June 6, 2023 7:45 am

PPATK Serahkan Analisis Dugaan Aktivitas Terlarang ACT ke Polisi

Densus 88 Antiteror Polri mengusut lebih lanjut temuan PPATK terkait indikasi penggunaan dana masyarakat yang dihimpun ACT untuk kegiatan terorisme.
Jakarta, CNN Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan aktivitas terlarang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di luar negeri kepada aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan terus mendalami data terkait yayasan ACT.

“PPATK sudah mengirimkan hasil analisis kepada aparat penegak hukum terkait dan kita terus melakukan kerjasama dengan teman-teman aparat penegak hukum,” kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Ivan mengatakan sepanjang 2014 hingga 2022, PPATK mencatat ACT melakukan perputaran uang di 10 negara. Dari beberapa transaksi tersebut, PPATK mengendus dugaan aktivitas terlarang baik secara langsung maupun tidak langsung.

PPATK menyoroti transaksi keuangan oleh salah satu karyawan yang selama dua tahun mentransfer dana ke negara yang berisiko tinggi terkait dengan terorisme.

“Salah satu karyawan yang melakukan selama periode 2 tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” ujar dia.

Selain itu, PPATK juga menemukan beberapa transaksi keuangan tidak hanya dilakukan oleh yayasan melainkan oleh individu.

Terkait hal ini, Ivan menyatakan PPATK masih melakukan pendalaman lebih lanjut motif transaksi tersebut.

“Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 dan 2019, hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Bosnia, Albania dan India,” tuturnya.

Ivan menegaskan per hari ini PPATK telah menghentikan beberapa transaksi keuangan yayasan ACT. Adapun PPATK telah memblokir 60 rekening di 33 bank milik lembaga penggalang dana kemanusiaan tersebut.

Tindakan ini merupakan kewenangan yang telah dimandatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ACT sementara itu menyatakan belum bisa merespons temuan dugaan dari PPATK dan meminta waktu untuk merenung sejenank. Cek selengkapnya di sini.

(iam/tsa)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | PPATK Serahkan Analisis Dugaan Aktivitas Terlarang ACT ke Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *