DUGAAN penyelewengan dana donasi masyarakat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. ACT diduga telah menyelewengkan uang donasi yang dikumpulkan untuk menunjang gaya hidup petinggi ACT dan masing-masing keluarganya.
Bareskrim Polri telah memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Ketua Dewan Pembina dan Pendiri ACT, Ahyudin. Keduanya diperiksa atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pada 2021 silam.
“(Iya) klarifikasi sudah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, hari ini.
Selain itu, Andi menyatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak. Namun, dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, kasus itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar jenderal bintang satu itu.
Andi belum mengungkapkan rinci duduk perkara kasus. Hanya, dia menjelaskan Ibnu Khajar dan Ahyudin dilaporkan atas dugaan Penipuan atau Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, sesuai Pasal 378 atau 266 KUHP.
Baca juga: Ombudsman Minta Dirut BPJS TK Memperbaiki Kinerja Jajarannya
“Pelapor PT Hydro melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan,” ungkap Andi.
Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat”. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi untuk dana operasional lembaga. Kendati, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT bisa meraup dana operasional mencapai 13,5 persen karena ACT bukan lembaga zakat. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi syariat Islam dalam mengelola uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional.
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” ungkap Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.(OL-4)