• April 19, 2024 3:21 pm

Presiden ACT Ibnu Khajar Telah Diperiksa Atas Dugaan Penipuan

PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Ketua Dewan Pembina dan Pendiri ACT Ahyudin telah diperiksa Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pada 2021 silam.

“(Iya) klarifikasi sudah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).

Selain kedua terlapor, Andi menyebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak. Namun, dia tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, kasus itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Sufmi Dasco Minta Polri Usut Tuntas

“Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar jenderal bintang satu itu.

Andi belum membeberkan rinci duduk perkara kasus. Hanya, dia menyebut Ibnu Khajar dan Ahyudin dilaporkan atas dugaan Penipuan atau Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, sesuai Pasal 378 atau 266 KUHP.

“Pelapor PT Hydro melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan,” ungkap Andi.

Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5% donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5% dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5% atau lebih.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, sebagai amil zakat 12,5%. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7). (OL-1)


Sumber: Media Indonesia | Presiden ACT Ibnu Khajar Telah Diperiksa Atas Dugaan Penipuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *