• April 20, 2024 12:26 pm

Polisi Sebut ASN Hingga Dokter Jadi Warga Khilafatul Muslimin

POLDA Metro Jaya mengungkap fakta terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berdasarkan penelusuran, Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau warga lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin

Ia mengatakan 14 ribu warga tersebut berasal dari berbagai kalangan dan profesi, yakni wiraswasta, petani, aparatur sipil negara (ASN), hingga Dokter.

“Setelah kami klasifikasi (warga Khilafatul Muslimin) yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20%, karyawan 25%, guru 3%, termasuk di sini ada ASN dan juga dokter dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Ia mengatakan belasan ribu orang tersebut dibaiat atau disumpah terlebih dahulu sebelum menjadi warga Khilafatul Muslimin. Setelah itu, warga diberikan buku saku yang berisi tentang tegaknya Khilafatul Muslimin.

“Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin,” katanya.

Hengki mengatakan buku saku tersebut merujuk pada Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan tokoh Islam Indonesia yang memelopori pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (TII) sejak 1949 hingga 1962. Kartosoewirjo mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) berdasarkan hukum syariah Islam dan diproklamasikan pada 7 Agustus 1949. 

“Ini buku saku mereka di mana merujuk pada Darul Islam Kartosoewirjo. Mereka ini mengacu pada ajaran Kartosoewirjo,” kata Hengki.

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Ia mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah. 

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

“Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat,” kata Zulpan.

Selain Abdul Qadir, polisi juga menangkap lima orang lainnya berinisial AA, IN, FA, SW, dan AS di empat lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Mojokerto.

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(OL-6)


Sumber: Media Indonesia | Polisi Sebut ASN Hingga Dokter Jadi Warga Khilafatul Muslimin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *