RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai rumusan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Yusril mendorong adanya penyempurnaan aturan agar batasan perbuatan korupsi menjadi lebih jelas dan tidak multitafsir.
Menurut Yusril, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini dapat ditarik ke berbagai arah penafsiran. Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menganut prinsip lex stricta, yakni rumusan yang tegas dan pasti agar masyarakat serta aparat penegak hukum memiliki pedoman yang terang.
“Kalau perumusan norma hukum itu terlalu luas, ya dia tidak menjamin kepastian hukum, apa aja kena. Sedangkan hukum pidana itu harus pasti, enggak boleh ada dua penafsiran,” ujar Yusril usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (27/10).
Yusril mengusulkan agar perbuatan korupsi dikategorikan secara terperinci, bukan sekadar definisi abstrak. Ia mencontohkan pola penyusunan Perppu Terorisme tahun 2002 yang lebih fokus menguraikan tindakan konkret. Dengan kategorisasi ini, diharapkan masyarakat memahami secara pasti tindakan apa saja yang masuk dalam ranah pidana korupsi.
Selain rumusan pasal, Yusril menyoroti persoalan pembuktian kerugian keuangan negara. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kata “dapat”, kerugian negara harus bersifat konkret, bukan lagi sekadar potensi. Hal ini memicu pertanyaan mengenai otoritas yang berwenang menghitung kerugian tersebut, apakah BPK, BPKP, atau auditor lainnya.
Ia juga mengkritik praktik di persidangan yang sering kali menghitung laporan audit dan keterangan auditor sebagai dua alat bukti yang terpisah. “Ada auditor BPK mengaudit, laporannya satu alat bukti. Lalu auditornya dipanggil jadi ahli, dihitung dua alat bukti. Saya pikir ini sewenang-wenang, harusnya dihitung satu alat bukti saja,” tegasnya.
Yusril memastikan bahwa usulan penyempurnaan ini bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk menjamin keadilan dan memperbaiki iklim investasi. Evaluasi ini mencakup hukum materiil terkait rumusan perbuatan serta hukum pembuktian agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat. (Z-10)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Yusril Dorong Penyempurnaan UU Tipikor” pada 2026-10-27 15:04:00
