RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
PEMERINTAH mengkaji penegasan definisi keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas batas antara tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Langkah ini dinilai penting agar kerugian dalam aktivitas bisnis, termasuk kredit perbankan yang bermasalah, tidak serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembahasan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan jajaran DEN masih berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Salah satu persoalan yang dibahas ialah luasnya tafsir mengenai unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kedua pasal tersebut.
“Jadi dari diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” kata Yusril seusai bertemu dengan Ketua DEN di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut Yusril, persoalan mendasar yang perlu dibenahi bukan semata-mata keberadaan unsur kerugian negara, melainkan kejelasan mengenai apa yang dimaksud dengan keuangan negara. Berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang yang mengatur BPK dan perbendaharaan negara, memiliki definisi masing-masing yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Karena itu, pemerintah memandang perlu mempertegas pengertian keuangan negara untuk menciptakan kepastian hukum. Adapun usulan mengenai kemungkinan menghilangkan unsur perekonomian negara dari rumusan terkait masih dalam pembahasan dan belum menghasilkan kesimpulan final.
Yusril menilai, kejelasan rumusan hukum menjadi salah satu prasyarat bagi keberhasilan pembangunan ekonomi. Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dapat memengaruhi iklim usaha, terutama ketika pelaku bisnis menghadapi risiko diproses dengan ketentuan pidana yang penafsirannya dinilai terlalu luas.
Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban Indonesia menyesuaikan peraturan pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangani pada 2003 dan diratifikasi pada 2006.
Yusril mengingatkan, Indonesia membentuk KPK pada 2003 di tengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi setelah Reformasi. Namun, setelah lebih dari dua dekade, menurut dia, peraturan yang berlaku perlu dievaluasi, termasuk kesesuaiannya dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.
Ia menjelaskan, UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi. Karena itu, salah satu gagasan yang dibahas ialah merumuskan secara lebih jelas kategori perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, alih-alih hanya mengandalkan rumusan yang luas.
Yusril mencontohkan pengalaman penyusunan aturan pemberantasan terorisme setelah Bom Bali pada 2002 yang diceritakan Luhut dalam pertemuan tersebut. Saat itu, menurut cerita Luhut, pemerintah memilih menguraikan kategori perbuatan yang tergolong terorisme agar penerapannya lebih jelas, daripada berdebat panjang untuk menyusun definisi umum mengenai terorisme.
Pendekatan serupa, kata Yusril, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UU Tipikor. Dengan kategori perbuatan yang dirumuskan secara jelas, aparat penegak hukum diharapkan memiliki batas yang lebih tegas untuk menentukan apakah suatu perbuatan masuk dalam tindak pidana korupsi atau kategori kejahatan lainnya.
“Jadi kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Tapi bukan korupsi itu bukan tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak tapi masuk kategori tindak pidana yang lain, apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, pembedaan kategori tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari penindakan. Menurut dia, seluruh bentuk kejahatan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaannya terletak pada jenis tindak pidana yang digunakan untuk menjerat suatu perbuatan.
Yusril kemudian menyinggung pemberian kredit oleh bank milik negara sebagai contoh persoalan yang dapat muncul akibat luasnya penafsiran kerugian keuangan negara. Dalam praktik bisnis, kredit yang semula dinilai layak dapat berujung gagal bayar karena perubahan kondisi ekonomi atau kejadian di luar perkiraan, seperti pandemi covid-19.
Dalam situasi tersebut, ia menilai kerugian bisnis perlu dibedakan dari perbuatan yang sejak awal mengandung niat jahat. Jika terdapat kolusi antara pejabat bank dan penerima kredit, misalnya, perbuatan itu tetap dapat diproses secara pidana sesuai unsur delik yang terbukti. Namun, kerugian usaha semata tidak seharusnya otomatis dipersamakan dengan tindak pidana korupsi.
Yusril berpendapat, kejelasan batas tersebut penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepercayaan terhadap Indonesia. Ketidakjelasan hukum, menurut dia, dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor dan berpengaruh terhadap minat mereka menanamkan modal.
“Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas. Cuma pengkategoriannya,” kata Yusril.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai definisi korupsi dan keuangan negara harus dipahami sebagai upaya memperjelas rumusan hukum, bukan mengurangi komitmen pemberantasan korupsi. Pemerintah masih mendiskusikan berbagai pilihan rumusan sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan yang diperlukan dalam peraturan perundang-undangan. (P-4)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Yusril Pemerintah Perjelas Definisi Keuangan Negara di UU Tipikor” pada 2026-10-27 14:29:00
