• October 21, 2026 11:12 pm

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)


Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Nanti pasti [Dimasukkan ke UU], karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri KLHK juga hal yang sama, yang tadi secara riil beliau sebut,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Supratman menyampaikan perihal itu akan diatur dalam peraturan perundangan, namun ia tak merinci hal itu akan diatur dalam peraturan apa.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang sama, ia memastikan bahwa yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla.

“Kan semua undang-undangnya ada, tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,” ujar dia.





Ucapan terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo Subianto. Salah satunya pada Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10) yang menyebut dengan ucapan terorisme lingkungan.

Prabowo menyebut hasil penyelidikan terhadap karhutla tidak semata karena faktor alamiah belaka, tapi juga ada campur tangan manusia.

Ia pun meminta kepada polisi untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terhadap pelaku biang kerok karhutla ini.

“Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.

(mnf/isn)

Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Menkum Wacanakan ‘Terorisme Ekologi’ Diatur di Undang-Undang” pada 2026-10-21 21:45:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *