• October 21, 2026 11:12 pm

Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi

Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi revisi Undang-Undang untuk menyempurnakan regulasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai terorisme ekologi.

“Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu sore, terkait penanganan karhutla yang dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi.

Baca juga: Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk 3 PMA

“Perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri LH juga hal yang sama, yang tadi secara real beliau sebutkan tadi teman-teman wartawan masih ada ya, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” ucapnya.

Menurut dia, penyempurnaan regulasi dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang yang sudah ada apabila terdapat ketentuan yang perlu diperbaiki.

Supratman juga mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi, menjadi bagian dari pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri,” katanya.

Meski demikian, Supratman tidak merinci Undang-Undang yang berpotensi direvisi maupun ketentuan yang akan disempurnakan untuk mengatur penanganan karhutla tersebut.

Baca juga: BNPB masih inventarisasi kebutuhan bantuan untuk pemadaman karhutla

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan-ketentuan yang mengatur soal sanksi pelaku karhutla.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (16/9).

Terbaru, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo kembali menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk korporasi merupakan bentuk terorisme lingkungan yang tidak boleh dianggap remeh.

“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Presiden Prabowo.

Baca juga: Prabowo: Membakar lahan sebabkan karhutla adalah terorisme lingkungan

Pewarta: Fathur Rochman/Maria Cicilia Galuh
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi” pada 2026-10-21 21:54:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *