• September 3, 2026 6:26 pm

Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor

Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Menteri HAM Natalius Pigai.(dok.istimewa)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengingatkan DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi instrumen yang mengancam hak kepemilikan masyarakat. Ia menegaskan, sasaran utama perampasan aset harus diarahkan kepada koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa.

Pigai mengatakan dirinya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, penerapannya harus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Pigai, hak atas kepemilikan merupakan bagian penting dari perlindungan HAM. Karena itu, perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.

Ia meminta proses perumusan RUU Perampasan Aset memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Ketentuan dalam regulasi tersebut, kata dia, harus dibuat secara terukur agar tidak digunakan untuk memaksa atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.

“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” ujarnya.

Pigai menilai prinsip tersebut sejalan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Ia berpandangan bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya adalah pelaku korupsi, mafia, dan pelaku kejahatan khusus (specific crime). Di antaranya pelaku tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, serta kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan sasaran yang jelas, Pigai menilai instrumen perampasan aset dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana. “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.

Pigai juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara serampangan terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka ataupun terlibat dalam tindak pidana.

Menurut dia, perlindungan HAM harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, Pigai menekankan pentingnya batas kewenangan yang jelas dan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan tidak justru menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.

“Regulasi tersebut nantinya (harus) mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Dev/P-3)

 

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor” pada 2026-09-03 16:31:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *