• August 31, 2026 9:10 pm

Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga

Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

ilustrasi RUU Perampasan Aset.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra merespons kekhawatiran yang disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ahok sebelumnya mengkhawatirkan aturan tersebut berpotensi dijadikan alat pemerintah untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset warga yang bermasalah dengan pajak.

Soedeson menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Konsep ini berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, maka harus mendapatkan sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Soedeson menjelaskan, RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi. Terdapat 13 jenis tindak pidana bermotif ekonomi yang diusulkan masuk dalam ruang lingkup undang-undang ini, antara lain tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, aturan ini mencakup kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Ia menyebut perluasan cakupan kejahatan ini mirip dengan skema yang diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain. Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar penegakan hukumnya tidak disalahgunakan oleh pihak berkuasa.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan tersebut, Komisi III DPR RI kini tengah merumuskan formula pengawasan yang ketat. Soedeson menekankan pentingnya kehadiran lembaga independen yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, lengkap dengan sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi oknum kotor. “Pendeknya, pemberlakuan Undang-Undang Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (Faj/P-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga” pada 2026-08-31 16:18:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *