RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penelusuran dan pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan harus menjadi bagian vital dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini krusial agar penindakan tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan bagi para pelaku.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, mengungkap penyamaran aset, hingga memastikan hasil kejahatan tersebut kembali ke kas negara.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ujar Fitroh dalam keterangan resminya, Senin (31/8).
Menurut Fitroh, modus operandi pelaku korupsi kian berkembang. Hasil kejahatan kerap disamarkan atau dialihkan melalui berbagai instrumen keuangan dan transaksi rumit guna menghilangkan jejak asal-usul kekayaan tersebut.
Oleh karena itu, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi kunci untuk membongkar kerangka penyamaran aset sekaligus memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan.
Ia menjelaskan bahwa penilaian risiko nasional atau national risk assessment (NRA) yang disusun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi instrumen navigasi utama dalam memetakan ancaman, kerentanan, dan dampak TPPU di Tanah Air.
“Pendekatan berbasis risiko merupakan elemen penting dalam standar FATF, Indonesia telah memahami risiko serta mengembangkan kebijakan dan strategi mitigasinya. Namun, penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” jelasnya.
Fitroh juga menyoroti urgensi pengejaran aset yang dinilai makin mendesak. Berdasarkan Mutual Evaluation Review (MER) 2023 dari Financial Action Task Force (FATF), korupsi masih mendominasi sebagai salah satu sumber utama risiko pencucian uang di Indonesia, bersama dengan tindak pidana narkotika, perpajakan, dan kejahatan kehutanan.
Menjelang on-site assessment MER berikutnya pada November 2029 dan sidang pleno pada Juni 2030, Indonesia dituntut menunjukkan efektivitas penegakan hukum, bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Lebih penting membangun rekam jejak efektivitas dengan meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengungkapkan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mencegah berbasis risiko,” tegas Fitroh.
KEPATUHAN STANDAR FATF
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penguatan rezim TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) merupakan tanggung jawab kolektif seluruh kementerian dan lembaga.
PPATK mencatat sepanjang 2025 telah menghasilkan 373 produk intelijen keuangan dengan nilai transaksi yang dianalisis menembus Rp180,87 triliun. Salah satu temuan menonjol mencakup analisis transaksi senilai Rp22,53 triliun yang dikonversi ke dalam aset kripto terkait kejahatan siber dan penipuan digital.
Ivan menekankan bahwa reputasi dan tingkat kepatuhan Indonesia di mata internasional sangat bergantung pada keabsahan data penindakan di lapangan.
“Capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ivan. (Dev/P-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “KPK Tegaskan Pemulihan Aset Korupsi Harus Jadi Prioritas Utama Penegak Hukum” pada 2026-08-31 13:37:00
