• July 16, 2026 10:32 pm

LPSK perluas akses layanan digital perlindungan saksi lewat Simpusaka

LPSK perluas akses layanan digital perlindungan saksi lewat Simpusaka

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas layanan perlindungan saksi dan korban melalui aplikasi Sistem Informasi Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban (Simpusaka) untuk mempermudah akses masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat di seluruh daerah dapat mengajukan permohonan perlindungan secara daring sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara melalui sistem yang disediakan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis mengatakan hingga saat ini Simpusaka telah mencatat 12.628 pemohon yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah permohonan tertinggi, disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

“Melalui dashboard ini, semua pihak dapat mengajukan permohonan secara online. Per hari ini kami mencatat telah ada 12.628 pemohon dan itu tersebar di semua provinsi,” kata Sri.

Ia menjelaskan sistem tersebut memungkinkan pemohon memantau langsung perkembangan permohonannya, mulai dari tahap penelaahan hingga keputusan apakah permohonan dapat dilanjutkan atau tidak.

“Pemohon sendiri juga sebenarnya bisa melihat posisi update permohonannya, mereka itu sudah sampai di mana, apakah memang sudah sampai pada penelaahan atau permohonannya memang tidak dilanjutkan. Hal itu dapat diketahui oleh masing-masing pemohon,” ujarnya.

Selain memperkuat layanan digital, LPSK juga mengembangkan basis data yang memuat profil pemohon berdasarkan jenis kelamin, usia, penyandang disabilitas, jenis tindak pidana, status hukum, pekerjaan, pendidikan, hingga kewarganegaraan.

Menurut Sri, pendataan tersebut dilakukan untuk membantu penentuan bentuk perlindungan dan layanan pemulihan yang dibutuhkan, termasuk dalam penghitungan restitusi.

Ia menambahkan, LPSK memberikan perhatian khusus terhadap pemohon penyandang disabilitas dengan menyediakan kategori tersendiri dalam sistem agar kebutuhan perlindungannya dapat menjadi prioritas.

“Apalagi jika pemohonnya adalah penyandang disabilitas, sehingga itu akan menjadi proyeksi dan juga atensi kami di LPSK ketika memang pemohonnya adalah disabilitas,” kata dia.

Data Simpusaka juga menunjukkan tindak pidana pencucian uang menjadi perkara dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi, disusul tindak pidana lain yang membahayakan jiwa, serta perkara pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, hingga kekerasan seksual.

Sri menjelaskan permohonan perlindungan tidak hanya diajukan langsung oleh korban atau saksi, tetapi juga dapat disampaikan melalui kuasa hukum, keluarga, aparat penegak hukum, maupun hakim. Selain melalui Simpusaka, masyarakat juga dapat mengakses layanan LPSK secara langsung di kantor pusat dan perwakilan, melalui surat, surat elektronik, WhatsApp, serta layanan pusat panggilan 150148.

“Setiap media yang kami buka itu dalam rangka untuk menjangkau dan mempermudah para pemohon untuk bisa mengakses perlindungan saksi dan korban,” ujar Sri.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI juga mengapresiasi realisasi anggaran LPSK Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp218,08 miliar atau 94,85 persen dari pagu anggaran sebesar Rp229,91 miliar. Realisasi tersebut ditopang belanja pegawai sebesar 98,66 persen, belanja barang 94,41 persen, dan belanja modal 91,54 persen, yang dinilai mendukung pelaksanaan tugas perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: LPSK percepat pelindungan korban pembakaran santri di Lombok Tengah

Baca juga: LPSK tolak permohonan JC mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “LPSK perluas akses layanan digital perlindungan saksi lewat Simpusaka” pada 2026-07-16 19:23:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *