RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap para pelaku begal oleh polisi menjadi perdebatan publik.
Anggota DPR mendorong itu dilaksanakan, sementara pemerintah–melalui Kementerian HAM–keberatan hal tersebut dilakukan para penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya mengusulkan agar polisi tak segan mengambil langkah tegas terhadap begal karena kasusnya belakangan telah menimbulkan keresahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menilai usulan tersebut melanggar hak asasi manusia. Dia menolak tegas penembakan seseorang tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).
Menurut Pigai, begal tak boleh langsung ditembak di tempat. Dia bilang, kata-kata tembak langsung bertentangan dengan prinsip HAM.
Pigai menegaskan, menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan–bahkan teroris–harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.
Dia menjelaskan ada dua alasan pelaku tindak kekerasan harus ditangkap hidup-hidup.
Pertama, agar hidup hak seseorang tidak dirampas, dan kedua, agar bisa menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan dan motif pelaku.
“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ujar Pigai.
Namun, respons berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII Bidang HAM DPR, Andreas Hugo Pareira. Menurut Andreas, tembak di tempat tak selalu diartikan membunuh, bisa dalam arti tembak kaki atau tangan untuk melumpuhkan.
Sehingga, kata Andreas, prosedur tetap (protap) tembak di tempat harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.
“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas,” ujarnya.
Menurut Andreas, ketentuan itu telah diatur dalam protap kepolisian. Sehingga, polisi harus melindungi setiap HAM masyarakat.
“Kalau tidak masyarakat ini akan dikuasai para begal,” katanya.
Protes masyarakat sipil
Keberatan terhadap proses tembak mati di tempat oleh aparat terhadap terduga pelaku kejahatan, termasuk begal, pun disuarakan kelompok masyarakat sipil pemangku kepentingan.
Salah satunya disampaikan jaringan YLBHI, LBH Bandar Lampung, terhadap perintah yang telah disampaikan Kapolda Lampung.
“Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari situs YLBIH.
“Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup,” sambungnya.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan “begal” atau pencurian dengan kekerasan memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini, khususnya di Lampung dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum, mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi.
“Namun Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” katanya dalam pernyataan tersebut.
“Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi “tembak di tempat” yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” sambungnya.
LBH Jakarta juga bersuara soal pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya. LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (16/5), LBH Jakarta menyebut penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” tulis LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengaku prihatin atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek dan menegaskan negara memang memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan yang represif dinilai berisiko melanggar hak asasi manusia.
LBH Jakarta menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018 yang disebut melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.
“Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu,” tulis mereka.
Menurut LBH Jakarta, banyak korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah.
Mereka juga menilai pendekatan keamanan yang menempatkan “musuh” sebagai target untuk diburu mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus pada periode 1982-1985.
(thr/kid/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Menteri Pigai Tolak Usulan Tembak Begal di Tempat” pada 2026-05-22 15:59:00
