• March 29, 2024 7:15 am

BNPT Pastikan Abdul Qadir Baraja belum Dideradikalisasi

PIMPINAN Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, disebut belum mendapat program deradikalisasi. Pasalnya, program itu belum ada saat Abdul Baraja ditangkap dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Waktu itu kan belum ada program deradikalisasi dan lain sebagainya. Saat itu kan pendekatannya berbeda dengan sekarang setelah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme),” kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Program deradikalisasi diberikan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan mantan narapidana tindak pidana terorisme. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin tidak Terdaftar di Kemenag dan Ancam Keselamatan Bangsa

“Itu mengamanahkan tentang kesiapsiagaan nasional, kontradikalisasi, dan deradikalisasi,” ungkap Nurwakhid.

Nurwakhid mengatakan Abdul Qadir Baraja tidak mendapatkan deradikalisasi, tapi hanya diskusi. 

“Kalau diskusi-diskusi sudah sering juga dilakukan,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Nurwakhid menuturkan Abdul Qadir Baraja terlibat teror Warman dan divonis tiga tahun penjara pada 1979. Kemudian, kembali ditangkap pada 1985 karena terlibat bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur di Jawa Tengah. Dia divonis penjara 13 tahun akibat perbuat itu.

Menurut Nurwakhid, penanganan kedua kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi atau Undang-Undang Anti-subversif. Regulasi itu dicabut pada 1998 saat reformasi.

Abdul Qadir Hasan Baraja bebas sebelum reformasi, yakni 1997. Kemudian, dia langsung mendirikan Khilafatul Muslimin.

Abdul Qadir Hasan Baraja kembali ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga adalah otak peristiwa itu.

Dia ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (OL-1)


Sumber: Media Indonesia | BNPT Pastikan Abdul Qadir Baraja belum Dideradikalisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *