CILACAP – PN Cilacap kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Selasa (26/1) kemarin. Agenda sidang ini adalam mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK dan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Baasyir menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ini. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, Jose Rizal dari Presidium Medical Emergency Rescue Commite Indonesia (MER-C) serta tiga napi teroris Abu Yusuf, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo. Kelimanya kompak membantah keterlibatan Baasyir dalam mendanai kegiatan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh.
Saksi Abu Yusuf yang merupakan pimpinan pelatihan militer tersebut menyatakan tak pernah bertemu dan mengenal Baasyir secara langsung. Dia hanya mengaku pernah mengirimkan surat ke Baasyir melalui salah satu temannya yang pulang ke Solo. Tapi dia klaim bahwa isi surat hanya permohonan untuk didoakan.
“Saya baru kenal Ustadz Abu di penjara. Saya hanya tahu beliau sebagai Da’i. Nama ABB (Baasyir) tak pernah disebut-sebut dalam pelatihan militer di Jantho,” terang Abu yang divonis 10 tahun penjara dan kini mendekam di LP Nusakambangan.
Sementara Habib Rizieq mengatakan bahwa dalang sebenarnya dalam perkara ini adalah terpidana teroris yang juga seorang disertir Brimob, Sofyan Tsauri. Menurut dia membujuk 10 peserta latihan fisik terbaik Laskar FPI Aceh untuk berlatih senjata ke Jakarta di Mako Brimob Depok.
Setelah itu, dua anggota FPI juga anggota organisasi islam yang lain, diajak untuk mengikuti latihan senjata di tempat lain yakni pegunungan Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh. Latihan tersebut dilakukan tersembunyi tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi.
“Jadi bukan Ustadz Abu aktor utamanya, tapi Sofyan Tsauri. Saya menjadi saksi karena merasa senasib. Anggota organisasi kami sama-sama dibujuk. Hanya bedanya Ustadz Abu jadi pesanan. Jangan-jangan kalau saya masuk pesanan juga, saya juga bakal jadi tersangka seperti ustadz Abu,” terang Rizieq di depan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.
Sidang PK Baasyir rencananya akan dilanjutkan kembali pada Selasa (9/2) mendatang. Ketua majelis hakim , Nyoto Hindaryanto mengatakan pertimbangan tersebut diambil lantaran dari pihak tim kuasa hukum pemohon akan mengajukan surat yang dilampirkan dalam pembacaan kesimpulan pada sidang kelima. Surat yang dimaksud terkait UU tentang terorisme yang akan direvisi.
“Untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan dua minggu dari sekarang. Agenda terkait kesimpulan dan berita acara,” katanya menskors persidangan. (ziz/dil/jpnn)
Sumber: JPNN