• March 29, 2024 4:46 pm

Singapura Persoalkan UAS Bolehkan Bom Bunuh Diri Palestina, apa Kata Ulama?

USTAZ Abdul Somad (UAS) mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri itu sah dalam konteks konflik Israel-Palestina dan dianggap sebagai operasi syahid. Karena itulah, salah satunya, Kementerian Dalam Negeri Singapura melarang UAS masuk ke negara tersebut. Lantas bagaimanakah pendapat para ulama tentang bom bunuh diri yang disebut operasi syahid di Palestina-Israel?

Sejatinya pendapat operasi syahid atau bom bunuh diri dalam konflik Palestina-Israel sudah lama dibahas para ulama sedunia. UAS yang mengambil sarjana di Universitas Al Azhar Mesir hanyalah mengikuti pendapat para ulama besar. Namun para ulama pun membedakan hukumnya antara bom syahid warga Palestina melawan Israel dengan bom bunuh diri di negara yang tidak berperang. Berikut pendapat para ulama tersebut.

Syekh Al Azhar Muhammad Sayyid Al Thanthawi

Dalam soal bom bunuh diri, Syekh Al Azhar menjawab, bom bunuh diri yang ditujukan untuk terorisme, menimbulkan korban orang-orang tak berdosa seperti banyak terjadi di Indonesia tak diperbolehkan bahkan dikategorikan murtad (keluar dari Islam). Namun bom bunuh diri yang dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap musuh dalam peperangan yang zalim seperti di Palestina, bom bunuh diri dibolehkan dalam agama dan termasuk syahid. 

“Apalagi rakyat Palestina tak memiliki senjata apapun untuk melawan penjajahnya kecuali batu dan tubuhnya sendiri. Sementara musuhnya memiliki perlengkapan persenjataan tercanggih,” kata pimpinan lembaga pendidikan tinggi tertua di dunia dan universitas agama paling penting di dunia Islam yang terletak di Mesir itu.

Syekh Dr. Yusuf al-Qaradawi

Fatwa Yusuf Al-Qaradawi tentang bom bunuh diri lahir dalam rangka menanggapi adanya beberapa kali peledakan bom istisyhad (mencari syahid) yang dilakukan oleh para pemuda dari gerakan perlawanan Islam (Hamas) di Al-Quds, Tel Aviv, dan Asqalan sehingga mengakibatkan banyak terbunuh orang-orang Israel. Bagi Yusuf Al-Qaradawi tentang bom bunuh diri yang dilakukan oleh pemuda Palestina tersebut, termasuk wilayah jihad fisabilillah dan matinya dinilai syahid di hadapan Allah SWT. 

Pada akhir dari fatwanya, lulusan Universitas Al Azhar Mesir itu menyarankan bahwa praktik istisyhad harus dilakukan setelah mempelajari dan mengomparasikan sisi positif dan negatifnya dan hendaknya dilakukan setelah melalui pemikiran kolektif orang-orang muslim yang dapat dipercaya. Jika mereka menemukan kebaikan dalam praktik ini, hendaknya dilakukan dengan bertawakal kepada Allah. 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili 

Dekan Jurusan Fikih dan Ushulnya di Fakultas Syariah Universitas Damaskus itu mengatakan, operasi syahadah (syahid) yang dilakukan terhadap Yahudi dengan izin pimpinannya dengan tujuan menjatuhkan kerugian di pihak musuh itu dibolehkan. Alasannya, operasi seperti yang terjadi dewasa ini menjadi bagian dari keharusan syari’ah. 

Nahdlatul Ulama

Dalam forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Pondok Gedhe 2002, bom bunuh diri dibedakan antara dalam kondisi perang dan damai. Dalam kondisi perang, hal itu dimungkinkan seperti dalam konflik Palestina. Sementara dalam yang kedua tidak dimungkinkan seperti terkait konflik ideologi dan sektarian antarpemeluk beda agama atau seagama atau antarkekuatan ideologi politik senegara atau lintas negara.

KH A Mustofa Bisri atau biasa dipanggil Gus Mus menyatakan orang Palestina yang melakukan bom bunuh diri untuk melawan kolonialis Israel, bila terbunuh bisa disebut syahid. Dalam hadis riwayat imam Ahmad dari Sa’ied Ibn Zaid disebutkan bahwa orang yang terbunuh membela haknya atau keluarganya atau agamanya tergolong syahid. Orang yang mati syahid, seperti disebutkan dalam beberapa hadis berhak mendapatkan enam anugerah yakni diampuni dosanya sejak tetes darahnya yang pertama, bisa melihat tempatnya di surga, dihiasi dengan perhiasan iman, dikawinkan dengan bidadari, dijauhkan dari siksa kubur, dan aman dari kengerian yaumil faza’il akbar.

Namun, imbuh Gus Mus, orang yang melakukan bom bunuh diri di Indonsia yang tidak sedang berperang melawan siapa-siapa dan mayoritas penduduknya beragama Islam, jelas namanya bunuh diri biasa yang dilarang oleh Allah SWT, ditambah tindakan kriminalitas luar biasa yaitu membuat kerusakan.

Majelis Ulama Indonesia

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menyatakan mendukung aksi bom syahid atau amaliyah al istisyhad sebagai bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang (daar al harb) dan bukan di negara damai (daar al shulh) atau negara dakwah (daar al da’wah). “Jadi seperti yang terjadi di Palestina kita dukung karena merupakan bentuk perlawanan di daerah yang dilanda perang. Tetapi bukan yang di Bali atau di Hotel Marriott karena Indonesia adalah negara dakwah,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin MUI saat itu. 

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dalam fatwanya juga menyatakan bahwa harus dibedakan penyebutan bom bunuh diri dengan amaliyah al istisyhad (tindakan mencari kesyahidan). Menurut MUI, orang yang melakukan bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Pelaku amaliyah al istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.

Orang yang bunuh diri juga bisa dikategorikan orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah. Pelaku amaliyah al istisyhad ialah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridaan Allah SWT. 

Selain itu, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan bentuk tindakan keputusasaan (al ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an nafs) baik dilakukan di negara damai atau negara perang. Sedangkan amaliyah al istisyhad atau tindakan mencari kesyahidan dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang atau dalam keadaan perang dengan tujuan menimbulkan rasa takut dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh.

Baca juga: PM Israel Restui Ekspansi Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Maish banyak lagi ulama yang medukung fatwa itu seperti Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin (anggota Hai’ah Kibaril Ulama Saudi Arabia), Syekh Abdullah bin Mani (anggota Hai’ah Kibaril Ulama Saudi Arabia), Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu asy Syeikh (mantan mufti Saudi Arabia, gurunya Syekh bin Baz), dan Syekh Sulaiman bin Nashir Al Alwan (ulama berpengaruh di Saudi Arabi, hafal 9 kitab hadits). Namun ada juga sebagian ulama yang mengharamkan bom bunuh diri atau bom syahid yang dilakukan warga Palestina atas penjajah Israel, terutama dari para ulama salafi wahabi di Arab Saudi.

Kesimpulannya, para ulama membolehkan bom syahid yang dilakukan warga Palestina atas penjajahnya, Israel. Namun para ulama mengharamkan bom bunuh diri di luar konflik Palestina-Israel, terutama di negeri damai, termasuk Indonesia. (OL-14)


Sumber: Media Indonesia | Singapura Persoalkan UAS Bolehkan Bom Bunuh Diri Palestina, apa Kata Ulama?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *