PADA Lebaran tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Namun, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mudik dengan mobil dinas. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Apalagi, berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Booster di Kota Keberangkatan Pemudik
Selain itu, para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga harus dilakukan secara akuntabel. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: ASN Ditangkap Densus 88, Tjahjo: Seharusnya Setia pada Pancasila
ASN yang akan mudik maupun bepergian ke luar negeri, diminta memerhatikan status risiko penyebaran covid-19 di wilayah tujuan. Serta, memerhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, serta protokol perjalanan yang ditetapkan, berikut penggunaan platform PeduliLindungi,” pungkas Tjahjo.
PPK, lanjut dia, dapat menetapkan pengaturan teknis dan langkah yang diperlukan bagi setiap instansi. Serta, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.(OL-11)