• April 18, 2024 7:38 am

PPATK: Pajak Karbon Rawan Pencucian Uang dan Korupsi

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengungkapkan penerapan pajak karbon rawan menimbulkan celah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme 2021 oleh PPATK, korupsi menjadi tindak pidana yang berisiko tinggi yang diikuti dengan tindak pidana pada perpajakan.

“Tindak pidana terkait pajak karbon berpotensi menimbulkan kebocoran bagi penerimaan negara yang berasal dari tax fraud, korupsi hingga pencucian uang,” ungkapnya dalam PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3).

Dia menambahkan, masifnya penerapan pajak karbon di berbagai sektor usaha di Indonesia dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara yang teridentifikasi dilakukan oleh oknum dan pelaku usaha.

Pajak karbon telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e).

Baca juga: RI Butuh Rp3.461 T untuk Tekan Emisi, Pajak Karbon Jadi Instrumen Penting

Rencananya, tahap awal implementasi pajak karbon dikenakan mekanisme pajak untuk sektor pembakit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Lalu, berikutnya ke sektor-sektor industri lain.

Untuk mengantisipasi masifnya tindak pidana dari sektor perpajakan, Ivan mengatakan pentingnya sinergi pengawasan antara pemerintah dan aparat.

Kemudian keterlibatan masyarakat lewat pelaporan ke PPATK yang diyakini membantu pelaksanaan tugas dalam melakukan monitoring terhadap transaksi keuangan.

“Monitoring keuangan ini yang terindikasi adanya kebocoran penerimaan negara atas pajak karbon,” tegas Ivan.(OL-5)


Sumber: Media Indonesia | PPATK: Pajak Karbon Rawan Pencucian Uang dan Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *