• March 29, 2024 12:27 pm

Munarman Bacakan Pleidoi Kasus Terorisme Hari Ini

Sidang dijadwalkan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa.
Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali dijadwalkan menjalani sidang perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (21/3).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Alex Adam Faisal mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang merupakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa/PH nya,” kata Alex, Senin (21/3).

Sepekan setelah sidang tuntutan, hari ini pengadilan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman. Setelah itu dilanjutkan ke agenda replik dan duplik. Munarman sudah menghadapi rangkaian sidang di kasus tindak pidana terorisme sejak 8 Desember 2021.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3).

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(lin/ain)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Munarman Bacakan Pleidoi Kasus Terorisme Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *