• April 25, 2024 4:32 pm

Dugaan Pidana Permintaan Hapus 300 Ayat Al-Qur’an Diselisik Lewat 4 Ahli

POLISI mengusut dugaan pidana terhadap pria yang mengaku pendeta meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di Al-Qur’an. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa para ahli.

“Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini.

Dedi tak memerinci identitas ke-4 saksi ahli tersebut. Hanya, dia menyebut keempat ahli itu di bidang bahasa, sosiologi hukum, agama Islam, dan ahli pidana.

Setelah memeriksa ahli, polisi akan menggelar perkara. Guna memutuskan ada tidak unsur pidana dalam kasus tersebut.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Lalu, menetapkan pria bernama Saifuddin Ibrahim itu sebagai tersangka.

Baca juga: Divonis Bebas Terkait Kasus Laskar FPI, Polda Metro: Anggota Sudah Sesuai SOP

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melacak keberadaan pria gang diduga melakukan penistaan agama itu. Dia diduga berada di Amerika Serikat.

Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Legal Attache Federal of Bureau Investigation (FBI). Guna mencari terlapor untuk dimintai keterangan.

Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. Beleid itu mengatur soal penistaan agama dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pernyataan pria yang mengaku pendeta Saifuddin Ibrahim itu bikin gaduh. Mahfud meminta kepolisian turun tangan.

“Waduh (pernyataan Saifuddin) itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Mahfud meminta pihak kepolisian juga menutup akun YouTube Saifuddin. Pasalnya, akun tersebut dijadikan medium untuk menyebarkan konten-konten bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta provokatif.

“Kalau bisa segera ditutup akunnya. Karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba umat,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an viral di media sosial. Ayat-ayat itu disebut Saifuddin biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.(OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Dugaan Pidana Permintaan Hapus 300 Ayat Al-Qur’an Diselisik Lewat 4 Ahli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *