• April 26, 2024 5:38 am

Napi Terorisme Mukarram Bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya

MUKARRAM alias Sungoh bin Sabirin, narapidana kasus terorisme (napiter) yang juga mantan anggota JAD dan ISIS dinyatakan bebas pada Selasa (15/3). Mukarram selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya (Latubaya) di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. 

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Latubaya Bambang Sugianto mengatakan, Mukarram mendapatkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM  Nomor PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021 pada 30 Desember lalu.

“Mukarram sendiri sudah ikrar setia NKRI dan dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan dengan potongan remisi 6 bulan 15 hari,” kata Bambang yang juga wali dari napiter tersebut. 

Selama menjalani masa pidana di Latubaya, Mukarram dikenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola. Dia juga aktif dalam kegiatan keagamaan di masjid, serta memberikan bimbingan kepada napiter yang baru masuk.

Setelah bebas dari Latubaya, Mukarram rencananya akan kembali ke kampung halamannya di Desa Mon Alur, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Mukarram akan berusaha mencari pekerjaan sebagai bekal untuk menikah.

“Saya berharap setelah bebas dia tidak mengulangi perbuatannya dan bisa diterima oleh masyarakat,” kata Bambang. (HS/OL-10)


Sumber: Media Indonesia | Napi Terorisme Mukarram Bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *