• April 25, 2024 10:47 am

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Jaga Demokrasi dan Netralitas

PENGAMAT politik, Prof.Dr. Sri Yunanto, Ph.D menegaskan pemerintah dan DPR sepakat bahwa Pemilukada serentak akan tetap dilakukan tahun 2024.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024 (Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016). Sehingga tidak ada Pilkada Pada Tahun 2022-2023.

Adanya sejumlah parpol yang menginginkan agar Pilkada dilaksanakan serentak pada 2022-2023, Sementara dukungan masyarakat untuk pelaksanaan Pilkada 2022-2023 cukup tinggi yakni 54,8%da 53,7%.

Beberapa parpol mendukung pemilu diundur tahun 2027, di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar (dengan alasan pandemi  Covid-19), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan Parpol yang menolak mengundur Pemilu antara lain, Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: GMNI Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024

Selain Parpol, beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) juga terbelah suaranya, Nahdlatul Ulama (NU) dalam posisi mendukung wacana pemilu diundur, sedangkan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Akademisi Organisasi Mahasiswa menolak wacana tersebut.

“Di antara argumentasi yang dimunculkan dalam mendukung diundurnya pemilu antara lain adalah faktor ekonomi, biaya tinggi karena Covid-19, perang Rusia vs Ukraina, perbaikan untuk kondisi perekonomian sebagai dampak pandemi covid-19, serta dialog sebelum diputuskan beragam persoalan yang dihadapi Indonesia,” jelas Yunanto dalam keterangan pers, Sabtu (5/3).

Pernyataan akademisi dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ) itu disampaikan saat menghadiri dialog publik  dengan tema “Pergantian Masa Jabatan Kepala Daerah 2022-2024; Dinamika Politik, Keamanan dan Efektivitas Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh MIPOL FISIP UMJ bekerjasama dengan Institute For Politics, Peace and Security Studies (IPPS)  di Jakarta. 

Sedangkan bagi pihak-pihak yang menolak pemilu diundur di antara alasannya yakni, taat konstitusi (menghindari pelanggaran konstitusi secara berjamaah), mencederai kedaulatan rakyat, menciptakan krisis kepercayaan kepada pemerintah, tidak dalam keadaan sangat terpaksa, seperti adanya perang, lalu terjadi bencana alam, serta dapat mengganggu stabilitas politik di Indonesia.  

Dalam rangka pergantian para kepala daerah secara serentak, maka saat ini akan ada 272 KDH I (gubernur) dan KDH II yang akan mengalami pergantian.  

Bupati dan wali kota yang habis masa jabatannya dan akan diganti (akibat tidak ada Pilkada), tahun 2022 ada 101 Daerah yang terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

Sedangkan tahun 2023 ada 171 daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota. Diantara Gubernur yang akan diganti meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Perlu dikathui bahwa daerah-daerah tersebut merupakan lumbung suara setiap kali momentum politik. Penggantian KDH 2022-2023 sarat dengan nuansa politik karena persiapan menuju tahun politik 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan pejabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024 (Ayat 9 Pasal 201 UU No 10/2016).

Pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 menurut Partai Nasdem memiliki implikasi politik, pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya pelaksana tugas (PLT) kepala daerah dan dalam rentang waktu satu hingga dua tahun.

Kondisi ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik.

Dinamika politik keamanan pada 2022-2024 di antaranya, posisi pemerintah hari ini sangat kuat, hampir 80% parpol mendukung pemerintah.

Di sisi lain, terjadi deformalisasi oposisi, banyak suara kritis dari luar parlemen. Kritik terhadap pemeritah juga semakin ramai di media social.

Selanjutnya, daftar UU yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR di Judicial Review (JR) di MK diantaranya, UU Ciptaker, presidential treshold 0%, dan UU IKN.

Sampai saat ini juga ada beberapa kebijakan pemerintah yang masih mendapat penentangan publik, antara lain, Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan cair umur 56, kewajiban pembayaran BPJS untuk pelayanan publik, dan berbagai kecurigaan pendanaan untuk IKN.

Selain itu juga ada beberapa isu yang hari ini rawan dengan gerakan masa dan radikalisme, diantaranya, statemen Menteri Agama Yaqut

Cholil Qoumas terkait analogi suara azan dengan anjing menggonggong, kelangkaan dan kenaikan harga bahan pokok, kelangkaan sembako seperti minyak goreng gula (penimbunan), kenaikan harga kedelai, penundaan Pemilu 2027, serta mobilisasi masa dampak penggantian Kepala Daerah.    

“Beberapa rekomendasi atas berbagai isu kebangsaan saat ini antar lain, jangan ada tabrakan antara Parpol (wakil rakyat vs pemerintah) sebagaimana disinyalir oleh politisi Nasdem, pengganti KDH harus mempunyai legitimasi politik yang tinggi sebagaimana yang digantikan, pengganti 272 mempunyai leadership capability (efektivitas pemerintahan), jaminan netralitas pada saat vacum of power tahun 2022-2023-2024,” jelas Yunanto yang juga dosen Magister Ilmu Politik FISIP UMJ . 

Isu lain adalah Menag harus minta maaf atau mengundurkan diri, ketahanan pangan kebutuhan pokok harus tersedia dan terjangkau, harus segera ada keputusan terkait penundaan Pemilu, perlu Amandemen UU Pemilu, Pergantian KDH/ AMJ meliputi konsultasi Parpol dan Ormas sebagai Pemilik masa, serta perlu deklarasi Kemendagri, Parpol, dan Ormas.

Sementara itu di tempat yang sama, menanggapi perihal pergantian 272 kepala daerah, anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan peran masyarakat dalam mengawal demokrasi tidak pernah surut, termasuk melalui media. Namun menjadi PR tersendiri bagi Kemendagri dalam mempersiapkan 270-an kepala daerah.  

Karena itu, ia meminta pihak Kemendagri untuk memastikan agar keterpilihan para penjabat (PJ) ini diikat dengan komitmen untuk masyarakat bukan semata-semata untuk kepentingan mengisi kekosongan.

Fahira menilai pemerintah tentu mempunyai pengalaman panjang dalam menunjuk penjabat (PJ) sebagai ASN pengganti kepala daerah.

“Bicara keidealan demokrasi, pejabat  kepala daerah yang masa jabatannya diperpanjang adalah opsi yang sudah tepat , yang tentunya  dilindungi oleh payung hukum karena sudah melewati masa lima tahun (dari proses eleksi). Namun wacana ini tentu  akan mengalami pembahasan yang panjang,” paparnya.  

Hal penting yang perlu diingat adalah dalam PP NO.59 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, ada beberapa poin kewenangan PJ yang terbatas, di antaranya tidak dapat melakukan mutasi pegawai, tidak dapat membuat/memaparkan kebijakan daerah hingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan kepemerintahan dan program pembangunan pemerintahan yang sebelumnya.  

“Bagi saya yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah menjalankan kebjakan yang telah diambil, yaitu memilih atau mengangkat 272 PJ daerah daripada memperpanjang masa jabatan”, ungkap Fahira. (RO/OL-09)


Sumber: Media Indonesia | Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Jaga Demokrasi dan Netralitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *