• April 20, 2024 1:08 am

Perlukah Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan

OPSI alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep restorative justice (RJ) kembali ramai dibicarakan. Kejaksaan dan Polri tampak aktif menggaungkan pendekatan RJ dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.

Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menyatakan RJ sebagai brand kejaksaan. Ini terlihat pada unggahan instagram kejaksaan.ri, gencar memublikasikan penerapan RJ di berbagai daerah. Malah sebagian unggahan viral lantaran motif kejadian menyentuh kepekaan sosial publik.

Seperti kasus Muhammad Arham (MA), buruh harian di Takalar, Sulawesi Selatan yang nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan biaya persalinan istri. Sebelumnya ia telah berusaha mencari pinjaman, namun tidak berhasil. Kejaksaan Takalar menghentikan tuntutan atas tindak pidana MA berdasarkan restorative justice. Korban telah memaafkan MA dan telah dilakukan perdamaian. (medcom.id, 18/2). Sementara itu, di Polri penyelesaian perkara melalui RJ di 2021 mencapai 11.811 atau meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya, setara dengan 9.199 perkara (Media Indonesia, 13/1). 

 

Hal itu tentu saja patut kita apresiasi sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengikuti dinamika pembangunan hukum Tanah Air. Ini sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas (14/2), bahwa 83% responden setuju penyelesaian perkara pidana ringan lebih mengedepankan RJ atau kesepakatan damai.

 

Di dalam Handbook on Restorative Justice Programs edisi II (PBB: 2020) dikatakan “Restorative justice is an approach that offers offenders, victims, and the community an alternative pathway to justice”. RJ dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama dimediasi untuk menciptakan kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku. 

Pada pelaksanaannya, RJ mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara pada kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat. 

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat. Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

Pergeseran paradigma

Pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif (balas dendam) ke restoratif (pemulihan) di Indonesia mulai terasa sejak diundangkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/2012). UU ini mewajibkan pendekatan restoratif terhadap pelaku pidana anak melalui diversi. Di tahun yang sama (2012), ditandatangani nota kesepakatan bersama antara Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri yang salah satu poinnya tentang penerapan keadilan restoratif.

 

Bagaimana penerapannya kini? Secara teknis sinergi antar lembaga diatur di dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021. Kriteria utamanya termasuk kategori tindak pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan. Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

 

Selain itu telah terjadi perdamaian secara sukarela antara seluruh pihak terkait yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Penekanan penting di sini secara sukarela dan ada pemulihan terhadap korban. Maka perdamaian dapat disertai syarat atau tanpa syarat pemenuhan kewajiban ganti rugi atau lainnya sesuai kesepakatan. 

 

Pertimbangan lain, tindak pidana dimaksud tidak mendapat penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak terkait dengan radikalisme atau terorisme, dan gangguan keamanan negara. Pendekatan RJ wajib kita dukung mengingat besarnya manfaat yang ditimbulkan, keadilan, keharmonisan, dan kemanfaatan dapat dipenuhi dengan baik. 

Tujuan pemulihan dan reintegrasi kembali ke masyarakat lebih cepat dicapai. Selain itu kepentingan korban dapat dipenuhi secara baik, efek stigmatisasi, balas dendam atau konflik berkepanjangan dapat dihindarkan. Waktu penyelesaian perkara pun lebih cepat. Biaya yang ditimbulkan dalam penanganan perkara dapat diminimalisir.

 

Yang tak kalah pentingnya, penerapan RJ menjadi solusi terbaik permasalahan over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan saat ini. Jumlah warga binaan rata-rata di atas 100% dari kapasitas daya tampung ideal. Berkurangnya jumlah warga binaan tentunya secara tidak langsung akan mengurangi beban negara untuk biaya hidup dan pembinaan mereka. Dengan berkurangnya warga binaan maka pembinaan juga akan terselenggara lebih efektif.


Sumber: Media Indonesia | Perlukah Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *