Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 43 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali senilai Rp6.165.000.000. Mereka merupakan korban dari peristiwa Bom Bali I dan II, serta penembakan di Desa Paunica, Poso, Sulawesi Tengah.
“Ini, adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu yang sekarang berdomisili di Bali. Kenapa saya sebut demikian, karena ada juga korban menjadi korban di peristiwa lain di Poso, tapi mereka berdomisili di Bali,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2).
Hasto mengatakan 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang, dan 6 orang luka ringan.
Menurutnya, para korban itu merupakan bagian dari 357 orang terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, termasuk WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi pembayaran kompensasi segera dirampungkan pada awal tahun ini,” ujarnya.
Hasto mengatakan pemberian kompensasi ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Salah satu hal istimewa dari Undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi ini dapat membantu memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Pemprov Bali untuk mendampingi para korban.
“LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program pembekalan dan pelatihan kewirausahaan tersebut,” ujar Susi.
Susilaningtias menjelaskan kompensasi berdasarkan derajat luka terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, luka sedang Rp115.000.000, dan luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250.000.000.
“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” ujarnya.
(kdf/fra)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | 43 Korban Bom Bali dan Penembakan Poso Dapat Kompensasi Rp6,1 M