TIGA terdakwa petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2) dengan agenda pembacaan dakwan. Majelis Hakim sidang perkara tersebut diketuai oleh Harris Tewa dan dua anggota.
Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut menghadirkan tiga terdakwa bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer. Dalam sidang tatap muka itu para terdakwa didampingi seorang penasihat hukum. Hadir pula tiga jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
Pada awal persidangan, terdakwa Jajang Koswara sempat meminta waktu berbicara kepada Ketua Majelis Hakim. Ia meminta agar dirinya bersama dua temannya Sodikin dan Ujer untuk dihukum seadil-adilnya. “Silakan hukum kami seadil-adilnya dan untuk hal lain saya serahkan kepada penasihat hukum kami,” ucapanya, Kamis (17/2/2022).
Sebelumnya, Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya menangkap tiga petinggi NII berinsial S, UJ, dan JK. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi dan diduga melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik serta penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
“Kasus tersebut berawal dari beredarnya video yang dilakukan oleh tiga orang dengan cara melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Kemudian anggota melakukan langkah penyelidikan dan menangkap tiga orang berada di Kecamatan Pasirwangi, pemeriksaan terhadap ketiganya menemukan fakta propaganda melalui akun media sosial dari 2019 hingga 2021 sebanyak 57 video terkait NII,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan mulai dari bendera lambang NII antara lain berupa bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.
“Amanah yang dilakukan mereka penjelasan tentang NII mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi dan menemukan di akun Youtube parkesit82 tempat mengunggah propaganda terkait NII. Diketahui akun itu memiliki 318 subscriber, kami bekerja sama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan,” ujarnya.
Terkait penangkapan tiga petinggi NII, pihaknya akan langsung melakukan kerja sama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII. Ketiganya sekarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi oleh tiga petinggi. Status penegakan hukumnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan.
Baca juga: Presiden: Vaksinasi Papua Barat Mesti Libatkan tokoh Agama
“Ketiga orang tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 untuk Undang-Undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga Pasal 24 D juncto Pasal 66 Undang-Undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” paparnya. (OL-14)