• September 15, 2024 5:12 pm

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

PENGADILAN Mesir pada Minggu (30/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap petugas keamanan pada 2015. Saat itu negara melanjutkan tindakan kerasnya terhadap kelompok oposisi.

Putusan itu sekarang akan dirujuk ke mufti agung, otoritas teologi tertinggi Mesir, sebagai formalitas dalam kasus hukuman mati sebelum pengadilan bersidang pada 19 Juni untuk mengonfirmasi hukuman itu. Dari 10 pria itu, sembilan ditahan sementara satu dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber pengadilan sebagaimana dilansir Middle East Eye.

Mereka dituduh melakukan beberapa insiden kekerasan terhadap polisi pada 2015. Periode itu terjadi lonjakan serangan yang menargetkan pasukan keamanan.

Identitas para terdakwa tidak diungkapkan dan tidak mungkin untuk menentukan cara mereka mengajukan tuntutan. Ke-10 orang itu membentuk kelompok yang disebut Brigade Helwan, kata kantor berita negara Mena, mengacu pada kota di selatan Kairo.

Mereka bagian dari rencana yang lebih luas untuk menyerang sasaran polisi di daerah Kairo dengan tujuan menggulingkan pemerintah, tambahnya. Ikhwanul Muslimin, kelompok oposisi terbesar Mesir, telah secara konsisten membantah ada kaitan dengan kekerasan yang dituduhkan oleh pemerintah.

Baca juga: Aktivis Palestina yang Dibebaskan Sebut Mesir sebagai Penjara Besar

Namun, bersama dengan kelompok oposisi sekuler, sebagian besar telah dihancurkan sejak Presiden Abdel Fattah el-Sisi berkuasa setelah menggulingkan pendahulunya yang berafiliasi dengan Ikhwan, Mohamed Morsi, dalam kudeta militer pada 2013. Ribuan anggotanya telah ditahan, dibunuh, atau dipaksa tinggal di pengasingan karena takut akan penganiayaan di dalam negeri sejak kelompok itu dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Morsi meninggal dalam tahanan pada Juni 2019 setelah jatuh sakit selama sidang pengadilan.

Pelanggaran HAM

Sisi, yang menjabat sebagai menteri pertahanan Morsi, telah dituduh oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia mengawasi pembunuhan massal terburuk warga sipil dalam sejarah modern Mesir. Tuduhan ini dilancarkan setelah pembubaran mematikan pada 2013 dari aksi duduk memprotes kudeta terhadap pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu.

Kelompok hak asasi memperkirakan bahwa Mesir menahan sekitar 60.000 tahanan politik. Jenderal yang menjadi presiden, pada gilirannya, telah membenarkan tindakan keras itu sebagai bagian dari yang dianggapnya perang melawan teror sambil menyangkal bahwa negara itu memiliki tahanan politik.

Baca juga: Mesir Hukum Pemimpin Ikhwanul Muslimin akibat Kolaborasi dengan Hamas

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung. Di bawah pemerintahan Sisi, Mesir telah mengeksekusi orang pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, menjadikannya negara terburuk ketiga di dunia–setelah Tiongkok dan Iran–dalam hal jumlah eksekusi pada 2020, menurut Amnesty International.

Pada Oktober dan November tahun itu saja, pihak berwenang Mesir mengeksekusi setidaknya 57 pria dan wanita, 49 di antaranya hanya dalam 10 hari. Ini termasuk setidaknya 15 orang yang dihukum dalam kasus kekerasan politik setelah pengadilan yang tidak adil, kata Human Rights Watch.

Bantuan militer AS diblokir

Pada Jumat, pemerintahan Presiden AS Joe Biden menetapkan untuk menolak US$130 juta bantuan militer ke Mesir atas masalah hak asasi manusia, kata pejabat Departemen Luar Negeri AS, dalam hukuman yang jarang terjadi terhadap sekutu utama. 

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan pada September bahwa bantuan akan ditahan jika Mesir tidak menangani kondisi khusus yang terkait dengan hak asasi manusia.

Baca juga: Israel Ingatkan Biden Jangan Terlalu Kritis kepada Saudi dan Mesir

Satu sumber mengatakan kepada Reuters bahwa anggota Kongres telah diberi tahu tentang keputusan pemerintah untuk menahan bantuan, yang menyumbang sekitar 10% dari US$1,4 miliar yang diperkirakan masih akan diterima Mesir dari Washington tahun ini. 

Namun, langkah itu jauh dari harapan kelompok hak asasi manusia, yang telah meminta pemerintah untuk memblokir seluruhnya yakni US$300 juta dari pembiayaan militer asing kepada pemerintah Sisi. (OL-14)


Sumber: Media Indonesia | Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *