• April 19, 2024 12:06 pm

Yasonna Mau Ekstradisi Singapura Lekas Diratifikasi, Singgung BLBI

Menkumham Yasonna Laoly yakin perjanjian ekstradisi dengan Singapura bermanfaat karena selama ini banyak buronan pidana kabur ke sana.
Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR untuk percepatan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Walaupun perjanjian tersebut ditandatangani bersamaan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), masing-masing perjanjian tetap memiliki alur negosiasi dan proses ratifikasi sendiri-sendiri.

“Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2).

Yasonna menyebut perjanjian ekstradisi dengan Singapura membawa keuntungan bagi Indonesia. Sebab, kata dia, selama ini Indonesia kesulitan menangkap pelaku tindak pidana yang kabur ke Singapura lantaran belum ada perjanjian bilateral.

“Perlu dipahami bahwa selama ini upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura kandas karena tidak ada perjanjian bilateral,” kata Yasonna.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi pada pokoknya mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan.

Setidaknya terdapat 31 jenis tindak pidana yang diatur dalam perjanjian tersebut. Di antaranya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, dan korupsi.

Yasonna menambahkan, perjanjian ekstradisi bersifat dinamis karena Indonesia dan Singapura sepakat untuk menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Hal itu merupakan upaya untuk mengantisipasi kejahatan lainnya di masa mendatang yang disepakati kedua pihak sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.

Selain itu, lanjut Yasonna, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut di masa lampau.

“Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan dengan Undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanisme ini untuk mengejar pelaku tindak pidana,” ucap Yasonna.

“Tentunya, kami selaku central authority dari ekstradisi akan memberikan upaya terbaik untuk membantu menangani permohonan yang disampaikan,” lanjut dia.

Salah satu kasus yang disinggung Yasonna terkait perjanjian tersebut adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia mengatakan penegak hukum dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi untuk mengejar obligor dan debitur yang mengalihkan aset jaminan BLBI.

“Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun,” katanya.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) lalu.

(ryn/bmw/bmw)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Yasonna Mau Ekstradisi Singapura Lekas Diratifikasi, Singgung BLBI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *