Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi. Kegiatan itu berlangsung di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Perjanjian ekstradisi dinilai bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Singapura sering kali disebut sebagai tempat pelarian untuk koruptor. Bahkan, KPK menyebut Singapura menjadi ‘surga’ para koruptor. Beberapa koruptor tercatat sempat dan masih bersembunyi di sana.
1. Harun Masiku
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Masiku ingin jadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Mantan caleg PDIP ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020. Catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 dan menuju ke Singapura.
Sampai saat ini keberadaan yang bersangkutan belum terdeteksi. Beberapa mantan penyelidik dan penyidik KPK bahkan sempat menyebut Harun sempat kembali ke Indonesia.
2. Djoko Tjandra
Saat berada di luar negeri, termasuk Singapura, Djoko Tjandra berstatus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia buron selama 11 tahun hingga ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.
Djoko sempat bersiasat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana 2 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus cessie Bank Bali.
Ia menyuap dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.
Berdasarkan putusan MA, ia divonis 4,5 tahun penjara. Selain itu, Djoko juga dihukum 2,5 tahun penjara terkait kasus surat palsu.
3. Muhammad Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terjerat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
Nazaruddin selalu mangkir ketika dipanggil KPK dan sudah berada di luar negeri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memasukkan Nazaruddin ke daftar pencarian orang. Selama pelariannya, Nazaruddin diketahui sempat berada di beberapa negara seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Ia ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011.
Nazaruddin divonis 13 tahun penjara atas dua kasus korupsi. Selain suap Wisma Atlet, ia juga terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia resmi bebas murni pada 13 Agustus 2020.
4. Nunun Nurbaeti
Nunun terlibat dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Selama menyandang status tersangka, Nunun kabur ke sejumlah tempat, termasuk Singapura, hingga dimasukkan ke dalam DPO. Ia buron sejak Februari 2011.
Ia ditangkap KPK di Thailand pada Desember 2011 atas kerja sama dengan Kepolisian Thailand.
Pada 9 Mei 2012, istri dari mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Gayus Tambunan dan Tersangka Korupsi e-KTP
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Sumber: CNN Indonesia | Daftar Koruptor yang Sempat Kabur ke Singapura