KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Perjanjian itu diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Listyo mengatakan, di tengah perkembangan zaman, potensi tantangan dari modus kejahatan terus berkembang. Menurutnya, pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.
Baca juga: Liku-Liku Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang Gentarkan Koruptor dan Teroris
Dia menyebut dengan teknologi, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, kata dia, perlu ada kerja sama dan sinergitas antar negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
Listyo mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan yang berubah dengan cepat dan tidak menentu. Hal itu, kata dia, berdampak terhadap stabilitas keamanan.
Listyo berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan peran polisi dalam penegakan hukum. Baik kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucap jenderal bintang empat itu.
Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Listyo menyebut Polri tengah membentuk Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi. Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga penelusuran aset.
Pembentukan Kortas Korupsi disebut sejalan dengan cita-cita dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara fundamental dan komprehensif. Upaya itu diyakini dapat menyelamatkan kepentingan rakyat dan mencegah korupsi.
“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” kata mantan Bareskrim Polri itu.
Listyo membeberkan capaian Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian negara menurun 6,2% pada 2021 dibanding 2020. Sementara itu, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5%.
Selain itu, Listyo mengatakan Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara 52% sepanjang 2021. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.
Jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2% dibanding 2020.
Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. Hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9%. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu. (OL-1)