Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus memproses hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, usai ada penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu diketahui tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK meski sudah jadi tersangka.
“PLS [Paulus Tannos] bulan lalu kami sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu anaknya, saksi Pauline Tannos. Yang bersangkutan kemudian kan tidak hadir, bahwa yang bersangkutan memang tinggal di Singapura,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
Dengan perjanjian ekstradisi dimaksud, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri.
KPK ingin penanganan perkara bisa dilaksanakan dengan lebih optimal ketika pemerintah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
“Bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai, bagaimana kemudian tersangka [PLS] juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut,” terang Ali.
KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Perjanjian itu dinilai bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Usai Ekstradisi RI-Singapura, KPK Fokus Proses Tersangka e-KTP