• May 8, 2024 10:59 pm

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ciptakan Efek Gentar

ByRedaksi PAKAR

Aug 19, 2016

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan Kepulauan Riau. Perjanjian tersebut untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, perjanjian tersebut memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Baca juga: Pekan Depan, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Pangkostrad

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya, Selasa (25/1).

Dia menerangkan, jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini berjumlah 31 di antaranya adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998. Perjanjian itu ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura di Kepulauan Riau hari ini.

“Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak Tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura,” tukasnya. (Sru/A-3)


Sumber: Media Indonesia | Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ciptakan Efek Gentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *