• April 24, 2024 3:23 pm

Saksi Mengaku Lihat Munarman Baiat ke ISIS pada 2014

Panitia baiat ke ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi pada 2015 silam di Ciputat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman.
Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak dua panitia acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan atau UIN Jakarta mengaku melihat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman turut berbaiat.

Hal itu diungkapkan salah satunya oleh petugas keamanan acara baiat, HF saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (19/1).

Mulanya, Hakim bertanya kepada Hendro mengenai pelaksanaan acara baiat kepada ISIS, 2014 lalu. HF lantas menjelaskan acara itu dihadiri hampir 400-an peserta dari berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Cirebon, Tangerang, Bogor, dan lainnya.

HF juga membenarkan terdapat baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi yang dipimpin Ustaz Syamsul Hadi. Prosesi baiat tersebut, katanya, diikuti pula oleh Munarman.

“Apakah saksi melihat terdakwa ikut dalam baiat?” tanya Hakim.

“Melihat,” jawab HF.

“Melihat dengan jelas?” timpal Jaksa.

HF menjawab,”Jelas.”

Sementara itu, saksi lainnya, Koswara mengaku melihat pembacaan baiat diikuti semua peserta. Koswara mengaku secara sekilas melihat Munarman ikut melakukan baiat.

“Apa semua peserta ikut baiat?” tanya Hakim.

“Yang saya lihat semua peserta berdiri, diminta berdiri dan mengacungkan tangan untuk mengikuti baiat,” jawab Koswara.

Dalam kasus yang diadili di PN Jaktim ini, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 2014 silam.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

(iam/kid)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Saksi Mengaku Lihat Munarman Baiat ke ISIS pada 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *