• November 7, 2024 8:13 pm

Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum mengeluarkan jadwal sidang perdana untuk tersangka tindak pidana terorisme Munarman sampai saat ini.
Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Sekretaris FPI, Munarman kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (19/1).

Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana dibenarkan Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal.

“Iya betul (sidang Munarman agenda pemeriksaan saksi),” kata Alex saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/1) petang.

Majelis Hakim PN Jaktim menggelar sidang kasus dugaan terorisme Munarman digelar dua kali dalam sepekan, yakni hari Senin dan Rabu.

Sidang digelar secara terbatas dengan merahasiakan identitas Jaksa, Hakim, dan para saksi yang dihadirkan. Awak media hanya boleh meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disedjakan pihak pengadilan. Sementara, pintu ruang sidang dijaga aparat bersenjata lengkap.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

(ugo/ugo)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *