• April 20, 2024 8:50 pm

Rais Aam PBNU Masih Pertimbangkan Permintaan terkait Rangkap Jabatan

Ketum MUI yang juga Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar mengatakan ada dua etika yang harus diperhatikan ihwal permintaan tak rangkap jabatan tersebut.
Jakarta, CNN Indonesia

Rais Aam PB Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar buka suara terkait permintaan-permintaan yang disampaikan atas dirinya soal rangkap jabatan.

Sebelumnya, saat ditunjuk lagi jadi Rais Aam, Miftachul diminta majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) muktamar ke-34 NU untuk tak rangkap jabatan. Di satu sisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap NU mengizinkan Miftachul tetap rangkap jabatan. Diketahui saat ini Miftachul merupakan Ketua Umum MUI juga.

Miftachul menjelaskan bahwa merangkap jabatan sebagai Rais Aam PBNU dan Ketum MUI tak dilarang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.

“Sebagaimana yang sudah saya katakan. Saya ini kan hanya melaksanakan sebuah amanat. Rangkap jabatan di MUI tak dilarang di AD/ART [NU] ya. Tapi kan itu ada permintaan [oleh AHWA], jawaban saya sami’na wa atho’na,” kata Miftachul saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Meski tak melanggar aturan, Miftachul mengatakan ada dua etika yang harus diperhatikan ihwal permintaan tak rangkap jabatan tersebut.

Pertama, ia harus memperhatikan permintaan para kiai yang tergabung dalam AHWA agar tak rangkap jabatan Rais Aam. Di sisi lain, terdapat banyak permintaan dari jajaran pengurus MUI pusat dan daerah agar dirinya tetap menjabat sebagai Ketum MUI.

Diketahui, belakangan ini PWNU Jawa Timur meminta agar Miftachul tetap menjadi Ketum MUI. Hal yang sama juga diminta oleh jajaran MUI pusat agar Miftachul tetap menjabat Ketum MUI.

“Memang tak melanggar. Tapi ada etika. Satu etika kesediaan saya dengan sami’na wa atho’na. Lalu permintaan PWNU juga dan MUI [agar tetap jadi Ketum]. Ini 2 etika. Akan kita pertimbangkan. Ini bukan cuma 1 etika. Tapi 2 etika. Karena sama-sama tak melanggar AD/ART dan aturan yang ada. Nanti kita menimbang mana yang bermanfaat dan berguna,” kata dia.

Miftachul lantas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait mengenai hal tersebut. Ia hanya menegaskan sikapnya hanya taat terhadap permintaan para kiai.

“Sekarang bagaimana, kapan, terserah saja lah. Jangankan ketum MUI diminta melepaskan, kalau Rais Aam diminta ya saya lepas kalau itu permintaan. Itu Ya kami buat gampang. Kalau saya tetap seperti itu, sami’na wa atho’na,” kata dia.

Radikalisme di Mata Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai, penanganan radikalisme selama ini masih belum tepat sasaran.

Gus Yahya mengatakan, dalam diskursus yang selama ini berkembang, penanganan radikalisme yang terjadi selama ini hanya sebatas dalam persoalan teologis atau dalil semata. Padahal jauh daripada itu, ia menilai, radikalisme merupakan persoalan pilihan politik.

“Selama ini yang ada di dalam diskursus radikalisme lebih banyak soal perbedaan teologis atau adu dalil. Padahal ada dimensi lain yang sangat penting soal ini, yaitu bahwa radikalisme itu adalah soal pilihan politik,” kata ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/1).

Ia mengatakan, mereka-mereka yang menjadi radikal berdasarkan pilihan politik tersebut tidak akan lagi mempan dilawan dengan menggunakan pendekatan teologis semata. Pasalnya, selalu ada dalil yang bisa dijadikan pembelaan oleh kelompok tersebut.

“(Radikal) Itu adalah pilihan politik, kalau mau dicari dalilnya, itu ada aja dalilnya. Nah kalau kita hanya adu dalil, itu enggak akan selesai-selesai,” tuturnya.

Yahya mengatakan bahwa salah satu solusi yang akan dibahas PBNU adalah dengan mengedepankan konsekuensi realistis dibandingkan beradu dalil. 

Selain itu, PBNU menurutnya juga telah menyiapkan berbagai macam strategi untuk menjangkau audiens publik dalam berbagai platform dalam rangka menghadapi radikalisme tersebut.

(rzr, tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Rais Aam PBNU Masih Pertimbangkan Permintaan terkait Rangkap Jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *