Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mencatat sebanyak 122 narapidana kasus terorisme telah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan dalam sumpahnya, para napi berjanji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan akan turut serta melindungi negara dari tindakan aksi terorisme.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Kemenkumham mencatat dari 122 napi yang menyatakan setia, jumlah terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur dengan 68 orang narapidana.
Disusul 13 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 narapidana teroris dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
Rika menjelaskan, ikrar setia NKRI merupakan implementasi hasil akhir program deradikalisasi. Dengan demikian, lewat sumpah itu, para napi terorisme telah siap kembali membangun kehidupan di tengah masyarakat.
Dia menyebut program deradikalisasi telah melibatkan aparat penegak hukum terkait seperti dengan BNPT, TNI, POLRI, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.
“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara,” katanya.
Infografis Bertahan dari luka Terorisme. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
(thr/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | 122 Napi Terorisme Ikrar Setia pada NKRI Sepanjang 2021