• September 11, 2024 10:23 am

Lemhanas Usul Pembentukan Kementerian Kemanan Dalam Negeri

GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen (Purn) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Hal ini didasarkan pada vakumnya lembaga yang merumuskan kebijakan kemanan dalam negeri.

“Dibutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ujarnya di Kantor Lemhanas, Jakarta, Jumat (31/12).

Menurut Agus, pembangunan sistem nasional yang efisien dan efektif perlu dilakukan untuk menghilangkan duplikasi peran antarlembaga. Ia menyebut masalah keamanan dalam negeri tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja.

Kebijakan kontra teror, misalnya, tidak hanya dikerjakan oleh Polri. Ia mengakui kinerja baik Polri dalam upaya mencegah dan penindakan persoalan terorisme. Kendati demikian, penanganan deradikalisasi membutuhkan peran lembaga lainnya.

Baca juga: Mahfud Sebut Pelanggaran Hukum Anggota TNI-Polri Hal Biasa

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan perlu dilibatkan untuk mendukung anggaran program tersebut. Berikutnya ada Kementerian Agama yang bisa mengawasi lembaga-lembaga keagamaan serta pemberian ceramah agama. Demikian pula Kementerian Dalam Negeri untuk memantau ideologi eks narapidana teroris yang bertentangan dengan Pancasila.

“Hal semacam itu akan sangat mmbutuhkan kolaborasi antarlembaga. Lebih dari itu, kita bisa mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan,” kata Agus.

Selain Kementerian Dalam Negeri, Lemhanas juga mengusulkan pembentukan Dewan Kemanan Nasional. Dewan ini nantinya bisa didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan kebijakan nasional.

“Namun dapat didayagunakan untuk perumusan dan pengendalian kebijakan secara umum,” pungkasnya.(OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Lemhanas Usul Pembentukan Kementerian Kemanan Dalam Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *