• October 26, 2026 11:38 pm

HSI Membakar Hutan dengan Sengaja Layak Disebut Terorisme Lingkungan

HSI: Membakar Hutan dengan Sengaja Layak Disebut Terorisme Lingkungan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

ilustrasi(Antara)

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Kehutanan yang mendorong pengaturan lebih tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu poin krusial yang didorong adalah kemungkinan mengategorikan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas sebagai bentuk terorisme lingkungan.

Menurut Rasminto, langkah ini sangat penting untuk memperkuat penegakan hukum. Selama ini, kejahatan lingkungan sering kali hanya dipandang sebagai pelanggaran kehutanan biasa, padahal dampaknya sangat destruktif bagi kesehatan masyarakat, ekosistem, hingga perekonomian negara.

“Karhutla yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengabaikan keselamatan masyarakat tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ketika seseorang atau korporasi dengan sadar membakar hutan demi keuntungan ekonomi, sementara risikonya ditanggung jutaan orang, itu adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan publik,” ujar Rasminto di Jakarta, Minggu (25/10).

Relevansi Istilah Terorisme Lingkungan

Rasminto menilai istilah terorisme lingkungan sangat relevan untuk menggambarkan skala keseriusan dampak karhutla. Dampak pembakaran tidak hanya berhenti di lokasi api, tetapi menjalar lintas wilayah melalui kabut asap yang menurunkan kualitas udara secara drastis.

“Bayangkan ketika satu tindakan pembakaran menyebabkan jutaan orang menghirup udara tercemar, anak-anak kehilangan hak belajar, dan negara harus menanggung biaya pemadaman yang sangat besar. Ini bukan sekadar soal pohon yang terbakar, melainkan persoalan hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa karhutla harus dipandang sebagai ancaman terhadap keselamatan manusia sekaligus persoalan tata kelola lingkungan. Oleh karena itu, penanganannya harus terintegrasi mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan lingkungan, bukan sekadar pemadaman saat api sudah membesar.

Menutup Celah Hukum Korporasi

Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diharapkan menjadi momentum untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Rasminto menekankan prinsip bahwa pihak yang merusak wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian sosial dan ekologis yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, ia mendesak agar penegakan hukum menjangkau aktor intelektual, pemodal, hingga korporasi yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan jika penyelidikan menunjukkan adanya perintah atau pembiaran dari pihak yang memperoleh manfaat ekonomi. Revisi UU Kehutanan harus memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi, sanksi administratif, serta kewajiban ganti rugi yang setimpal,” tegas Rasminto.

Sebagai pendukung penegakan hukum, ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas (hotspot) dan penelusuran aliran dana (follow the money) untuk melacak keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut guna memastikan keadilan bagi masyarakat luas. (E-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “HSI Membakar Hutan dengan Sengaja Layak Disebut Terorisme Lingkungan” pada 2026-10-26 22:27:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *