RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersatu untuk melayani para Anggota Luar Biasa (ALB), khususnya yang belum mendapatkan kepastian mengenai pengangkatan profesi sebagai notaris.
Permohonan Menkum tersebut seiring dengan masih adanya polemik dualisme yang terjadi di kepengurusan INI.
“Apa artinya posisi ketua, sekretaris, itu lima tahun diganti pasti. Tapi bagi notaris, apalagi yang ALB, usianya bisa sampai 70 tahun sekarang kan? Itu yang lebih penting kita urus dibandingkan soal organisasinya,” ucap Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.
Menurutnya, bagi anggota INI yang sudah diangkat sebagai notaris secara resmi memang telah mendapatkan kepastian profesi, namun untuk yang belum perlu dibantu oleh para pengurus INI.
Sama seperti dirinya yang merupakan pelayan publik, Menkum berharap pengurus INI bisa berfokus melayani kebutuhan notaris maupun calon notaris.
Sebelumnya, Supratman telah meminta para calon notaris untuk tetap mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan INI pada Oktober 2026.
Sebab, kata dia, pemerintah saat ini masih tetap mengakui Pengurus Pusat (PP) INI yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum.
“Jadi tidak perlu ada keraguan, silakan tetap ikut. Soal nanti persoalan berikut, itu nanti akan dibicarakan,” tutur Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (2/10).
Ia menegaskan nantinya pemerintah akan tetap mengakui hasil UKEN yang akan dilaksanakan oleh PP INI.
Adapun Supratman menyebut belakangan banyak mendapatkan aduan terkait kepastian pelaksanaan UKEN.
Keraguan dari para calon notaris tersebut muncul antara lain akibat dinamika internal organisasi profesi notaris, khususnya INI.
Diketahui, UKEN merupakan salah satu persyaratan bagi calon notaris sebelum diangkat secara resmi sebagai notaris.
Diselenggarakan oleh INI, ujian etik tersebut berbeda dengan ujian pengangkatan notaris oleh Kemenkum, yang juga menjadi syarat pengangkatan.
Baca juga: Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi
Baca juga: Menkum: Deregulasi dan digitalisasi hukum terjadi di era Prabowo
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Menkum minta semua pengurus INI bersatu layani para anggota” pada 2026-10-23 15:53:00
